Implementasi Program Kapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Utamakan Sisi Humanis
Implementasi Program Kapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Utamakan Sisi Humanis
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. menegaskan perubahan paradigma personel Polri untuk lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan etika. Hal ini disampaikan dalam pelatihan penggunaan kekuatan dan HAM di Gedung Presisi, Kamis (9/4).
Profesionalisme pelayanan menjadi kunci stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan nasional. Kapolda mengingatkan jajaran agar setiap tindakan tetap berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
“Tugas polisi saat ini fokus pada pelayanan kepada warga. Kita hadir untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Jangan pernah menyakiti hati rakyat, karena pengabdian terbaik kita adalah saat masyarakat merasa dilayani,” tegas Irjen Pol Sandi Nugroho.
Sudahkah Anda Berbuat Baik Hari Ini?
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan 497 Unit Kendaraan Barang Bukti, Bukti Nyata Pemulihan Hak Korban Curanmor
PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen nyata dalam pemulihan hak masyarakat melalui penyerahan barang bukti kendaraan bermotor hasil tindak pidana kejahatan 3C kepada para korban yang berhak.
Kapolda Sumsel Sandi Nugroho memimpin langsung kegiatan penyerahan 497 unit kendaraan bermotor pada Rabu (8/4/2026) pukul 14.00 WIB di Lapangan Parkir Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang.
Sebanyak 497 unit kendaraan tersebut terdiri dari 10 unit roda empat dan 487 unit roda dua. Jumlah ini merupakan bagian dari total 1.715 unit kendaraan yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus selama periode 2024 hingga Maret 2026.
Keberhasilan ini tidak berdiri sendiri. Sepanjang periode tersebut, jajaran Polda Sumsel bersama seluruh Polres dan Polrestabes berhasil mengungkap 3.430 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam pelaksanaannya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel berkolaborasi dengan 17 Polres jajaran. Polrestabes Palembang menjadi kontributor terbesar dalam pengamanan barang bukti kendaraan.
Proses pengembalian kendaraan dilakukan secara ketat dan akuntabel. Petugas terlebih dahulu melakukan verifikasi kepemilikan melalui dokumen resmi serta pencocokan data dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel. Setelah itu, pemilik sah dihubungi langsung untuk menerima kendaraannya.
Kapolda Sumsel menegaskan bahwa pengembalian kendaraan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memulihkan hak masyarakat.
“Pengembalian ini diharapkan menjadi sedikit obat bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, namun kami juga membutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat,” tegas Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, termasuk menggunakan kunci tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman.
Dirreskrimum Polda Sumsel Johannes Bangun menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ribuan kasus ini merupakan hasil sinergi kuat antara kepolisian dan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa sinergi, pengungkapan ini tidak akan maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus diikuti dengan pemulihan hak korban.
“Kami memastikan bahwa setiap keberhasilan pengungkapan kasus harus berdampak langsung kepada masyarakat. Pengembalian kendaraan ini adalah bentuk keadilan yang nyata,” jelasnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi implementasi konkret program Presisi Polri yang menekankan transparansi, responsibilitas, dan keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.
Saat ini, Polda Sumsel terus melanjutkan proses pengembalian kendaraan bagi korban lainnya yang belum hadir. Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang diamankan dapat menghubungi Polda Sumsel atau Polres setempat dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Pengungkapan ribuan kasus dan pengembalian ratusan kendaraan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas kejahatan 3C sekaligus memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan 497 Unit Kendaraan Barang Bukti, Bukti Nyata Pemulihan Hak Korban Curanmor
PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen nyata dalam pemulihan hak masyarakat melalui penyerahan barang bukti kendaraan bermotor hasil tindak pidana kejahatan 3C kepada para korban yang berhak.
Kapolda Sumsel Sandi Nugroho memimpin langsung kegiatan penyerahan 497 unit kendaraan bermotor pada Rabu (8/4/2026) pukul 14.00 WIB di Lapangan Parkir Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang.
Sebanyak 497 unit kendaraan tersebut terdiri dari 10 unit roda empat dan 487 unit roda dua. Jumlah ini merupakan bagian dari total 1.715 unit kendaraan yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus selama periode 2024 hingga Maret 2026.
Keberhasilan ini tidak berdiri sendiri. Sepanjang periode tersebut, jajaran Polda Sumsel bersama seluruh Polres dan Polrestabes berhasil mengungkap 3.430 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam pelaksanaannya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel berkolaborasi dengan 17 Polres jajaran. Polrestabes Palembang menjadi kontributor terbesar dalam pengamanan barang bukti kendaraan.
Proses pengembalian kendaraan dilakukan secara ketat dan akuntabel. Petugas terlebih dahulu melakukan verifikasi kepemilikan melalui dokumen resmi serta pencocokan data dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel. Setelah itu, pemilik sah dihubungi langsung untuk menerima kendaraannya.
Kapolda Sumsel menegaskan bahwa pengembalian kendaraan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memulihkan hak masyarakat.
“Pengembalian ini diharapkan menjadi sedikit obat bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, namun kami juga membutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat,” tegas Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, termasuk menggunakan kunci tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman.
Dirreskrimum Polda Sumsel Johannes Bangun menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ribuan kasus ini merupakan hasil sinergi kuat antara kepolisian dan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa sinergi, pengungkapan ini tidak akan maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus diikuti dengan pemulihan hak korban.
“Kami memastikan bahwa setiap keberhasilan pengungkapan kasus harus berdampak langsung kepada masyarakat. Pengembalian kendaraan ini adalah bentuk keadilan yang nyata,” jelasnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi implementasi konkret program Presisi Polri yang menekankan transparansi, responsibilitas, dan keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.
Saat ini, Polda Sumsel terus melanjutkan proses pengembalian kendaraan bagi korban lainnya yang belum hadir. Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang diamankan dapat menghubungi Polda Sumsel atau Polres setempat dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Pengungkapan ribuan kasus dan pengembalian ratusan kendaraan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas kejahatan 3C sekaligus memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan 497 Unit Kendaraan Barang Bukti, Bukti Nyata Pemulihan Hak Korban Curanmor
PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen nyata dalam pemulihan hak masyarakat melalui penyerahan barang bukti kendaraan bermotor hasil tindak pidana kejahatan 3C kepada para korban yang berhak.
Kapolda Sumsel Sandi Nugroho memimpin langsung kegiatan penyerahan 497 unit kendaraan bermotor pada Rabu (8/4/2026) pukul 14.00 WIB di Lapangan Parkir Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang.
Sebanyak 497 unit kendaraan tersebut terdiri dari 10 unit roda empat dan 487 unit roda dua. Jumlah ini merupakan bagian dari total 1.715 unit kendaraan yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus selama periode 2024 hingga Maret 2026.
Keberhasilan ini tidak berdiri sendiri. Sepanjang periode tersebut, jajaran Polda Sumsel bersama seluruh Polres dan Polrestabes berhasil mengungkap 3.430 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam pelaksanaannya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel berkolaborasi dengan 17 Polres jajaran. Polrestabes Palembang menjadi kontributor terbesar dalam pengamanan barang bukti kendaraan.
Proses pengembalian kendaraan dilakukan secara ketat dan akuntabel. Petugas terlebih dahulu melakukan verifikasi kepemilikan melalui dokumen resmi serta pencocokan data dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel. Setelah itu, pemilik sah dihubungi langsung untuk menerima kendaraannya.
Kapolda Sumsel menegaskan bahwa pengembalian kendaraan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memulihkan hak masyarakat.
“Pengembalian ini diharapkan menjadi sedikit obat bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, namun kami juga membutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat,” tegas Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, termasuk menggunakan kunci tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman.
Dirreskrimum Polda Sumsel Johannes Bangun menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ribuan kasus ini merupakan hasil sinergi kuat antara kepolisian dan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa sinergi, pengungkapan ini tidak akan maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus diikuti dengan pemulihan hak korban.
“Kami memastikan bahwa setiap keberhasilan pengungkapan kasus harus berdampak langsung kepada masyarakat. Pengembalian kendaraan ini adalah bentuk keadilan yang nyata,” jelasnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi implementasi konkret program Presisi Polri yang menekankan transparansi, responsibilitas, dan keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.
Saat ini, Polda Sumsel terus melanjutkan proses pengembalian kendaraan bagi korban lainnya yang belum hadir. Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang diamankan dapat menghubungi Polda Sumsel atau Polres setempat dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Pengungkapan ribuan kasus dan pengembalian ratusan kendaraan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas kejahatan 3C sekaligus memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Ingatkan Jajaran Terus Berbuat Baik: Beri Manfaat ke Masyarakat
Palembang – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Sandi Nugroho, membuka secara resmi Audit Kinerja Itwasda Polda Sumsel Tahap I Tahun Anggaran 2026. Irjen Sandi mengatakan audit ini sekaligus melihat apakah kinerja Polda Sumsel sudah benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Audit ini digelar di Auditorium Lantai 7 Gedung Presisi Polda Sumsel, Rabu (8/4/2026). Dalam arahannya, Irjen Sandi menegaskan bahwa audit kinerja bukan sekadar kegiatan pemeriksaan administratif, melainkan instrumen strategis untuk mengukur kualitas perencanaan, efektivitas pengorganisasian, serta kesiapan satuan kerja dalam menjawab tantangan tugas kepolisian yang terus berkembang.
“Audit kinerja ini bukan sekadar memeriksa administrasi, tetapi menjadi cermin bagi kita semua untuk melihat apakah perencanaan, pelaksanaan tugas, dan pengabdian yang kita lakukan benar-benar sudah tepat, bermanfaat, dan dirasakan oleh masyarakat,” ujar Irjen Sandi kepada wartawan.
Irjen Sandi menekankan fokus Audit Kinerja Tahap I Tahun Anggaran 2026 diarahkan pada perencanaan dan pengorganisasian berbasis risiko. Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diminta menyusun dokumen perencanaan secara realistis, cermat, berbasis data, serta memiliki keterkaitan yang jelas antara target, pelaksanaan, dan hasil yang ingin dicapai.
Selain itu, Irjen Sandi mengingatkan seluruh Kasatker dan Kasatwil agar memberikan perhatian serius terhadap proses audit, memperkuat pengendalian internal, serta menjadikan audit sebagai momentum evaluasi dan perbaikan bersama. Dia juga meminta agar pelaksanaan audit dilakukan secara profesional, objektif, dan konstruktif sehingga mampu menghasilkan rekomendasi yang aplikatif dan berdampak nyata bagi penguatan organisasi.
Lebih lanjut, Irjen Sandi juga mengajak seluruh jajaran untuk membangun budaya kerja yang berorientasi pada pengabdian dan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh bentuk tugas kepolisian pada hakikatnya merupakan perbuatan baik yang harus dijalankan dengan benar, sungguh-sungguh, dan penuh tanggung jawab.
“Saya mengajak seluruh jajaran untuk terus bertanya kepada diri sendiri: sudahkah kita berbuat baik hari ini? Sebab, pada hakikatnya, tugas kepolisian adalah perbuatan baik apabila dilaksanakan dengan benar, sungguh-sungguh, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Dia berharap seluruh jajaran semakin siap membangun tata kelola organisasi yang profesional, modern, dan terpercaya, sekaligus memperkuat kehadiran Polri yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Ingatkan Jajaran Terus Berbuat Baik: Beri Manfaat ke Masyarakat
Palembang – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Sandi Nugroho, membuka secara resmi Audit Kinerja Itwasda Polda Sumsel Tahap I Tahun Anggaran 2026. Irjen Sandi mengatakan audit ini sekaligus melihat apakah kinerja Polda Sumsel sudah benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Audit ini digelar di Auditorium Lantai 7 Gedung Presisi Polda Sumsel, Rabu (8/4/2026). Dalam arahannya, Irjen Sandi menegaskan bahwa audit kinerja bukan sekadar kegiatan pemeriksaan administratif, melainkan instrumen strategis untuk mengukur kualitas perencanaan, efektivitas pengorganisasian, serta kesiapan satuan kerja dalam menjawab tantangan tugas kepolisian yang terus berkembang.
“Audit kinerja ini bukan sekadar memeriksa administrasi, tetapi menjadi cermin bagi kita semua untuk melihat apakah perencanaan, pelaksanaan tugas, dan pengabdian yang kita lakukan benar-benar sudah tepat, bermanfaat, dan dirasakan oleh masyarakat,” ujar Irjen Sandi kepada wartawan.
Irjen Sandi menekankan fokus Audit Kinerja Tahap I Tahun Anggaran 2026 diarahkan pada perencanaan dan pengorganisasian berbasis risiko. Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diminta menyusun dokumen perencanaan secara realistis, cermat, berbasis data, serta memiliki keterkaitan yang jelas antara target, pelaksanaan, dan hasil yang ingin dicapai.
Selain itu, Irjen Sandi mengingatkan seluruh Kasatker dan Kasatwil agar memberikan perhatian serius terhadap proses audit, memperkuat pengendalian internal, serta menjadikan audit sebagai momentum evaluasi dan perbaikan bersama. Dia juga meminta agar pelaksanaan audit dilakukan secara profesional, objektif, dan konstruktif sehingga mampu menghasilkan rekomendasi yang aplikatif dan berdampak nyata bagi penguatan organisasi.
Lebih lanjut, Irjen Sandi juga mengajak seluruh jajaran untuk membangun budaya kerja yang berorientasi pada pengabdian dan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh bentuk tugas kepolisian pada hakikatnya merupakan perbuatan baik yang harus dijalankan dengan benar, sungguh-sungguh, dan penuh tanggung jawab.
“Saya mengajak seluruh jajaran untuk terus bertanya kepada diri sendiri: sudahkah kita berbuat baik hari ini? Sebab, pada hakikatnya, tugas kepolisian adalah perbuatan baik apabila dilaksanakan dengan benar, sungguh-sungguh, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Dia berharap seluruh jajaran semakin siap membangun tata kelola organisasi yang profesional, modern, dan terpercaya, sekaligus memperkuat kehadiran Polri yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
MUI Dukung Larangan Vape yang Diusulkan Kepala BNN
Pelarangan vape tidak boleh berhenti pada perangkatnya saja.
Foto: Republika/Prayogi
Penjual mengambil botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Jakarta, Senin (25/8/2025).
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof K Shofiyullah Muzammil memndukung pelarangan vape di Indonesia yang diusulkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto. Pasalnya, vape kini banyak disalahgunakan sebagai alat peredaran narkoba.
‘‘Setuju vape dilarang karena terbukti dijadikan sebagai alat bagi peredaran narkoba,’’ ujarnya saat dihubungi, Rabu (8/4/2026).
Kendati demikian, menurut dia, pelarangan vape tidak boleh berhenti pada perangkatnya saja, tetapi harus menyasar seluruh ekosistem kejahatan narkotika yang memanfaatkan teknologi tersebut.
Ia menegaskan, jika hanya vape yang dilarang tanpa membongkar jaringan dan ekosistem kejahatan, maka pelaku peredaran narkoba akan mencari media baru untuk melancarkan aksinya.
“Pelarangan jangan berhenti pada vape sebagai alat. Ekosistem kejahatan yang harus dipangkas. Jika hanya vape yang dilarang, maka kejahatan narkoba akan muncul dengan kendaraan lain,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi kuat disalahgunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Suyudi mengungkapkan hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya, ditemukan sejumlah kandungan narkotika yang mengkhawatirkan.
“Dari 341 sampel cairan vape, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu,” ucapnya.
BNN juga menemukan kandungan zat etomidate, yakni obat bius, dalam beberapa sampel vape yang diuji. Menurut Suyudi, fenomena peredaran narkotika melalui vape berkembang sangat cepat.
Saat ini, BNN telah mengidentifikasi sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di Indonesia.
Ia berharap pelarangan vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran narkotika, khususnya zat etomidate yang kini mulai disalahgunakan melalui rokok elektrik.
“Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, sebagaimana sabu memerlukan bong sebagai media konsumsi,” kata Suyudi.
Usulan pelarangan vape kini menjadi sorotan publik dan diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di DPR RI
Mendes PDT Dukung Vape Dilarang untuk Cegah Potensi Penyalahgunaan Narkoba
antara
Jakarta. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan mendukung penuh usulan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape guna mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Menurutnya, vape saat ini tengah digandrungi berbagai kalangan, khususnya generasi muda, dengan jumlah pengguna yang terus meningkat sehingga membuka celah penyalahgunaan, termasuk sebagai media konsumsi zat terlarang.
“Olehnya, saya setuju dengan usulan Kepala BNN ini karena memang potensi vape disalahgunakan terkait narkoba,” ujar Mendes PDT, Kamis (9/4/2026).
Ia menilai pelarangan vape perlu didukung dengan aturan hukum yang jelas agar dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari bahaya narkoba yang kian berkembang.
Menurut Mendes PDT, langkah memasukkan larangan vape ke dalam RUU Narkotika yang saat ini tengah dibahas di DPR merupakan upaya strategis untuk memperkuat aspek regulasi.
Lalu, ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba kini tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga telah merambah hingga ke desa-desa. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan langkah antisipatif yang lebih komprehensif.
“Saat ini, narkoba telah menyasar wilayah desa. Oleh karena itu, hal ini perlu jadi perhatian besar kita semua,” ucap Mendes PDT.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan adanya kandungan narkotika dalam sejumlah sampel cairan vape yang diuji di laboratorium.
Dari 341 sampel yang diperiksa, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja serta satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu. Selain itu, juga terdeteksi zat etomidate yang merupakan obat bius.
Temuan tersebut menunjukkan adanya tren baru dalam peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik sehingga memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Pimpinan Komisi III DPR Ini Setuju Usulan BNN Larang Peredaran Vape
Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.
“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ucap dia.
Dia mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Saat ini, RUU Narkotika masih dibahas di Komisi III DPR.
“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.
Sebelumnya, Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat.
Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.
Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya.
Kapolda Sumsel Minta Jajaran Tak Antikritik: Juragan Kita adalah Masyarakat
Jakarta – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Sandi Nugroho mengatakan polisi harus bekerja untuk masyarakat. Dia menekankan masyarakat sebagai juragan atau atasan dari polisi.
Arahan itu disampaikan Sandi dalam agenda rutin coffee morning bersama para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel di Ruang Transit Gedung Presisi Polda Sumsel pada Kamis (2/4/2026). Dia mengingatkan kinerja kepolisian baru bisa dianggap baik saat masyarakat sudah merasa terlayani dan terlindungi.
“Kita harus selalu ingat dan tanamkan, bahwa pelanggan kita, juragan kita adalah masyarakat. Boleh saja kita di internal merasa sudah bekerja dengan baik, tapi pada akhirnya yang berhak menilai adalah masyarakat sebagai ‘juragan’ kita,” kata Sandi.
Sandi menekankan kepada seluruh jajaran Polda Sumsel untuk tidak antikritik terhadap masukan masyarakat. Dia meminta jajarannya proaktif membuka ruang diskusi dan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan langsung kepada Polda Sumsel.
“Kita akan mengundang sejumlah komunitas masyarakat secara bergiliran, dari mulai yang soft, medium, sampai yang hard. Bahkan kelompok masyarakat yang selama ini gemar mengkritik polisi pun akan kita undang secara khusus. Kita tidak antikritik. Justru masukan tajam dari mereka adalah ‘cermin’ bagi kita untuk terus memperbaiki tata kelola kepolisian di lapangan,” urainya.
Agenda coffee morning yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB ini sendiri diawali dengan paparan teknis dari Kepala Biro Logistik (Karolog) Polda Sumsel, Kombes Budi Santosa. Di hadapan Kapolda dan para PJU, Budi membedah secara komprehensif mengenai tugas pokok dan fungsi bidang logistik Polri, serta optimalisasi penggunaan aset untuk menunjang kelancaran anggota di lapangan.
Seluruh kesiapan logistik, sarana, dan prasarana tersebut ditekankan harus bermuara pada satu tujuan utama: memberikan pelayanan yang maksimal dan responsif kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Kapolda Sumsel meminta Direktorat Intelijen Keamanan memfasilitasi ruang pertemuan tatap muka antara polisi dan warga guna merealisasi pendekatan humanis tersebut.
“Jika kita sudah bersinergi, mendengar langsung dari masyarakat selaku ‘juragan’ kita, kita bisa meredam berbagai potensi konflik sejak dini. Harapannya, ketika kita membutuhkan dukungan dalam bertugas, masyarakat sudah merasa menjadi satu bagian tim pemelihara Kamtibmas bersama Polri,” pungkas Sandi.